REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 proyek infrastruktur di DKI Jakarta tidak akan dihentikan meski tak memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas. Proyek itu untuk kepentingan publik dan justru harus segera diselesaikan agar tidak merugikan masyarakat.
"Kalau dihentikan prosesnya, merugikan masyarakat, selesainya lama kan, masyarakat juga menunggu jadi biar cepat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI, Kamis (2/11).
Andri mengatakan, masyarakat justru yang akan dirugikan jika proyek tersebut ditunda atau bahkan dihentikan. Penghentian pembangunan pada 10 proyek tersebut hanya akan merugikan masyarakat luas. Sebab, kata dia, proyek itu dibangun untuk kepentingan publik. "Kalau menghentikan kan itu juga kegiatan untuk masyarakat, tidak untuk private," ujar dia.
Karena itu, menurut dia, solusinya adalah memanggil para kontraktor pengerjaan proyek agar segera menyelesaikan amdal lalu lintasnya. Seiring dengan itu, pengerjaan akan terus berjalan agar hasilnya bisa segera dinikmati masyarakat.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ada 10 proyek infrastruktur di DKI tak mengantongi amdal lalu lintas. Dia akan memanggil semua penyelenggara kontruksi 10 proyek tersebut untuk menuntaskan amdal terkait lalu lintas. Dia meminta agar pengerjaan tak menimbulkan efek kemacetan yang kian parah.
Dari 10 proyek tersebut, enam di antaranya dikerjakan Pemprov DKI yakni pembangunan fly over Pancoran, fly over Cipinang Lontar, fly over Bintaro, underpass Mampang-Kuningan, underpass Kartini, underpass Matraman.
Sementara empat lainnya merupakan proyek pemerintah pusat yakni pembangunan LRT Cawang-Dukuh Atas, enam ruas tol dalam kota koridor Sunter-Pulo Gebang, tol Depok-Antasari dan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).