Jumat 03 Nov 2017 10:11 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Konten Porno Sejenis Taufik Gani

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Sesama jenis/ilustrasi
Foto: 123rf.com
Sesama jenis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Taufik Gani (22 tahun) karena melakukan penyebaran dan ajakan bertindak asusila di media sosial. Taufik ditangkap di sebuah tempat umum di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Kasubbag Operasi Patroli Siber Bareskrim Bareskrim Polri, AKBP Susatyo mengungkapkan, penangkapan Taufik bermula dilakukan usai Dirtipud Siber Bareskrim Polri melakukan melakukan pemantauan dan identifikasi pada sejumlah akun di media sosial.

"Akun ini telah kami lakukan monitoring dan profiling karena mendistribusikan konten melanggar konten asusila, dan asusila sesama jenis," ujar Susatyo di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (3/11).

Taufik memiliki akun Facebook dengan 39.950 pengikut. Selain itu, Taufik juga menggunakan akun Instagram dengan 1.976 pengikut. "Berarti sekali posting berupa foto atau video bisa langsung dilihat puluhan ribu follower," ujar Susatyo.

Bukan hanya itu, dalam akun Taufik ditemukan pula ajakan bertindak asusila pada sesama jenis. Hal tersebut dilakukan dengan menyebarkan nomor ponsel pelaku di media sosialnya. Nomor tersebut digunakan untuk bertemu lawan main pelaku.

Uniknya, saat ditangkap pelaku sempat mengaku terinfeksi virus HIV. "Saat ditangkap yang bersangkutan bilang sakit HIV meronta-ronta," ujar Susatyo. Akhirnya tersangka pun dirujuk ke RS Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan dan diteruskan ke RS Polri.

Taufik pun dikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),

Pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement