REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di balai kota naik ojek pangkalan di hari pertama November 2018. Ia naik ojek karena dilarang bawa kendaraan pribadi. Ini merupakan penerapan larangan naik kendaraan pribadi yang digagas sejak era kepemimpinan mantan Gubernur Joko Widodo.
"Ini kan Jumat pertama. Saya naik ojek. Ojek pangkalan," kata Anies di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11).
Menurut jadwal, pagi ini Anies menghadiri acara peresmian Jalan Tol Bekasi-Cawang -Kampung Melayu Seksi 1B dan 1C serta Cipinang-Jakasampurna yang juga dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.
Ia pergi dari rumah dinas Gubernur DKI di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat ke lokasi peresmian di Sumber Artha, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi menggunakan mobil.
Usai acara, ia kembali ke kediamannya dan pergi ke Balai Kota dengan mengendarai ojek pangkalan. "Dia mangkalnya di masjid sunda kelapa," kata dia.
Pagi ini Anies mengenakan celana panjang kain berwarna hitam dengan atasan batik cokelat dan jaket merah, senada dengan pengemudi ojek yang ia tumpangi.
Usai turun dari motor, ia sempat bersalaman dengan pengemudi. Tak lama kemudian, ia masuk ke Gedung Balai Kota masih dalam kondisi mengenakan helm hitamnya.
Sebagai informasi, setiap Jumat pertama tiap bulan, jajaran PNS di DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Ini merupakan penerapan dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.