REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Taufik Gani (22 tahun) karena melakukan penyebaran dan ajakan bertindak asusila di media sosial. Saat ditangkap, Taufik meronta dan mengaku mengidap virus HIV (Human Immunodeficiency Virus).
Kasubbag Operasi Patroli Siber Bareskrim Bareskrim Polri, AKBP Susatyo mengatakan, saat pelaku ditangkap di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10), pelaku langsung ditujuk ke RS Tarakan, Tanah Abang Jakarta Pusat. Pelaku akhrinya dilanjutkan ke RS Polri Kramat Jati.
"Tersangka dalam status penahanan dan kami bantarkan dalam perawatan RS Polri," ujar Susatyo.
Wakil Kepala Rumah Sakit Kombes Musyafar membenarkan jika Taufik Gani dirawat di salah satu Klinik di bawah RS Polri dengan informasi Taufik mengidap HIV. Musyafar pun memastikan pihaknya akan merawat Taufik sebagaimana mestinyanya.
"Ada klinik matahari khusus menangani kasus HIV. Memang berbeda dengan RS lain, karena di RS Polri ada ruang rawat tahanan, karena tersangka dan saksi kalau sakit di rawat di sini. Kami tidak ada bedanya," ujar dia.
Kendati demikian, Musyafar enggan menjelaskan lebih rinci terkait kepastian apakah Taufik telah positif mengidap Aids. "Hasil kami tidak bisa sampaikan, kaitannya dengan kode etik. Kami tidak bisa sampaikan positif atau negatif," ujar dia.
Taufik, atas tindakannya tetap terancam pasal pidana. Taufik terancam Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),
Pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).