Jumat 03 Nov 2017 11:23 WIB

Ombudsman Tunggu Wali Kota Depok Pulang Tugas dari Jepang

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Depok Mohamad Idris
Foto: dok.Istimewa
Wali Kota Depok Mohamad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ombudsman sudah mengirimkan surat pemanggilan ketiga ke Wali Kota Depok, Mohammad Idris. "Ombudsman memanggil Wali Kota Depok, sudah dua kali dilakukan namun masih mangkir," kata Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis, (3/11).

Menurut Adrianus, pemanggilan pertama dilakukan Ombudsman pada pertengahan 2017, pemanggilan kedua juga sudah dilayangkan, namun masih mangkir untuk datang menemui Ombudsman. "Jika, dalam pemanggilan ketiga masih menolak datang maka akan kami lakukan pemanggilan paksa. Kami bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk memanggil paksa Wali Kota Depok," jelasnya.

Panggilan paksa tersebut terkait kasus tanah dimana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penyerobotan tanah hak milik warga di Depok yang sudah dilaporkan kepada Ombudsman sejak 2015. Setelah dilakukan investigasi Ombudsman, ditemukan laporan tersebut benar dan meminta Wali Kota Depok untuk segera mengurusnya.

Seperti diberitakan Republika.co.id, menurut Adrianus, kasus ini merupakan kasus kecil. Tanah seorang warga yang diserobot oleh tetangganya ini hanya seluas 200 meter. Kemudian tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah bangunan rumah.

Melihat tidak adanya tindakan dari Satpol PP akibat perintah pembongkaran yang tidak kunjung turun, Ombudsman kemudian memanggil Wali Kota Depok. "Untuk kasus tanah ini, kami akan berlaku tegas kepada Wali Kota Depok bila panggilan ketiga masih diabaikan," tegasnya.

Menurut Adrianus, Ombudsman tak pilih kasih dalam setiap laporan masyarakat yang merasa dirugikan aparatur pemerintah. "Kami punya kewenangan pemanggilan paksa pejabat publik yang tidak mau memenuhi panggilan," tutur Adrianus.

Republika mengkonfirmasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait persoalan pemanggilan Ombudsman yang tak ditanggapi Wali Kota Depok. "Terima kasih informasinya, akan kami pelajari dan rapatkan segera dengan Wali Kota Depok," kata Kasatpol PP Kota Depok, Dudi Miraz melalui pesan whatspapp (WA), Jumat (3/11).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengungkapkan, Wali Kota Depok saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Jepang. "Wali Kota Depok bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) sedang bertugas ke Jepang. Nanti sepulang dari Jepang akan diberikan keterangan. Sebaiknya untuk mendapatkan keterangan sementara bisa menghubungi Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna," pungkas Supian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement