REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Taufik Gani (22 tahun) karena melakukan penyebaran dan ajakan bertindak asusila di media sosial. Saat ditelusuri, dalam unggahan di media sosialnya, Taufik juga menghina sejumlah figur publik termasuk Presiden Republik Indonesia.
Kasubbag Operasi Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan Taufik menyebarkan hinaan kepada Presiden Joko Widodo dan artis Ayu Ting Ting melalui video yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya atas nama Taufik Gani.
Kendati demikian, menurut Susatyo, Polri belum menindak hingga ke taraf pencemaran nama baik. "Karena itu delik aduan, sehingga harus menunggu laporan," katanya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11).
Polri pun masih menekankan pada kasus penyebaran konten pornografi dan ajakan perbuatan asusila yang disebarkannya. "Yang kami khawatirkan konten asusila terhadap sesama jenis," ucap Susatyo.
Taufik pun dikenakan Pasal 29 undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).