Jumat 03 Nov 2017 13:48 WIB

In Picture: Setya Novanto Akhirnya Hadir dalam Sidang PN Tipikor

.

Red: Mohamad Amin Madani

Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersalaman kepada jaksa dalam kesaksian Setya Novanto sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

 

Setya Novanto hadir dalam persidangan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. Panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan pemeriksaan kesehatan, panggilan kedua juga tidak dipenuhi dengan alasan melaksanakan tugas negara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement