Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersalaman kepada jaksa dalam kesaksian Setya Novanto sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Setya Novanto hadir dalam persidangan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. Panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan pemeriksaan kesehatan, panggilan kedua juga tidak dipenuhi dengan alasan melaksanakan tugas negara.
Advertisement