Jumat 03 Nov 2017 15:09 WIB

Jaksa Agung Desak PN Jaksel Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

HM Prasetyo - Jaksa Agung
Foto: Republika/ Wihdan
HM Prasetyo - Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari pihak kejaksaan. "Mendesak PN Jaksel untuk mengesekusi aset Yayasan Supersemar," kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (3/11).

Prasetyo menegaskan, saat ini menjadi kewajiban PN Jakarta Selatan untuk memenuhi tuntutan pihaknya untuk segera mengeksekusi aset senilai Rp 4,4 triliun itu. Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa pengacara negara dalam kasus eksekusi Yayasan Supersemar setelah yayasan keberatan atas eksekusi tersebut.

Kasus berawal saat Jaksa Agung yang mewakili rakyat Indonesia menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan sejak tahun 1970-an. Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.

Sejumlah aset dan rekening Yayasan Supersemar telah dibekukan, Namun saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi.

Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharto yang diselewengkan hanya Rp 309 miliar hingga Rp 706 miliar. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.

Kejakgung tidak menerima dan melayangkan kasasi, mengingat aset yayasan tersebut mencapai jumlah triliunan rupiah hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan Kejakgung. Perkara nomor 2003 K/PDT/2017 antara Kejakgung yang diwakili HM Prasetyo melawan Yayasan Supersemar dengan ketua umum Arisetyanto Nugroho. Putusan itu diketok oleh ketua majelis I Gusti Agung Sumantha dengan anggota Ibrahim dan Maria Anna Samiyati.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement