Jumat 03 Nov 2017 16:00 WIB

Polisi Telusuri Kerugian Negara di Proyek Reklamasi Jakarta

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya turut melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Penyelidikan dilakukan khususnya terkait jumlah kerugian yang dialami negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan terkait kasus reklamasi ini merupakan laporan informasi, bukan laporan polisi. Namun dia menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih bekerja melakukan penyelidikan.

"Kita masih bekerja kita masih mengumpulkan apakah di dalam reklamasi ada kerugian uang negara atau tidak apakah sesuai tidak aturannya itu saja kita masih kumpulkan sampai sekarang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyatakan, dia telah meminta kepada tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Pihaknya masih berusaha mengorek data terkait proyek reklamasi tersebut.

"Apa kesulitan dalam mengakses, apa kesulitan dalam berkomunikasi. Kalau itu asa kesulitan, kita mencoba dengan data yang ada apa bisa dilakukan tahapan yang lebih tinggi yaitu dari lidik ke sidik," ujar dia.

Adi Deriyan menjelaskan, ketika bersifat penyidikan, maka pemeriksaan akan bersifat pro justisia atau demi hukum. Sehingga, data yang dibutuhkan untuk proses penyidikan menjadi lebih mudah untuk didapatkan.

"Orang yang dipanggil wajib hadir, ketika kita minta data wajib diberikan. Jadi tidak ada pertimbangan lagi dia tidak hadir tidak berikan data atau yang lainnya.

Jika sudah dinaikkan ke taraf penyidikan, polisi baru akan melakukan serangkaian pemanggilan melalui panggilan pertama dan kedua. Kemudian pemanggilan paksa akan dilakukan apabila dalam pemanggilan sebelumnya tidak hadir.

"Tujuannya adalah untuk meng-collect semua data apakah ada sebuah hal yang terlanggar secara hukum. Kalau ada kita dalami kalau tidak kita ambil langkah berikutnya," jelas Adi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement