Jumat 03 Nov 2017 16:54 WIB

Bareskrim Ungkap Sindikat Penipuan Penjualan Pulsa Rp 400 M

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah mengungkapkan kasus penipuan penjualan pulsa telepon seluler (ponsel) dan listrik senilai Rp 400 miliar. Dua orang tersangka selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI) pun telah ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kedua pelaku adalah DH (Dirut PT MGI) dan ES (Direktur PT MGI). Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menjelaskan, modus penipuan ini adalah, masyarakat di bujuk untuk melakukan pembelian pulsa ponsel dan listrik dengan janji keuntungan yang besar.

"Sebagai contoh apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta," ujar Agung, Jumat.

PT MGI, lanjut dia, menjanjikan kepada masyarakat akan memberikan 300 poin yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp 3 juta setiap 10 hari selama 70 kali (23 bulan). Terkait dengan Sindikat ini, Penyidik juga telah menetapkan Warga Negara Malaysia atas nama LKC sebagai tersangka. "Kita menduga tersangka Mr LKC ini sebagai pelaku utama," ujar Agung.

Agung menjelaskan, LKC ini menargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan. Kemudian, tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 orang. Adapun, total kerugiannya diprediksi lebih dari Rp 400 miliar.

Saat ini, penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa red notice terhadap tersangka. Sedangkan kedua tersangka yang merupakan direksi PT MGI telah ditahan di rutan Bareskrim. "Polri tidak ingin semakin banyak masyarakat mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku," kata Agung, menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement