Jumat 03 Nov 2017 17:57 WIB

2 Bulan Jual Memori HP Isi Video Porno, Pemuda Ini Ditangkap

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Aparat mengamankan pelaku penyebar video porno mantan kekasihnya (ilustrasi).
Foto: Antara
Aparat mengamankan pelaku penyebar video porno mantan kekasihnya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang pemuda di Medan diringkus polisi karena menjual kartu memori telepon selular (ponsel) berisi video porno. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pemuda yang ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan ini berinisial IR (22), warga Jl Ismaliyah, Medan Area. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat petugas melalui aplikasi Polisi Kita.

Warga melaporkan ada penjualan memoriponsel berisi video porno melalui Facebook dengan nama akun Andrea Nasution dan Shreq Biqa Tista. "Dari informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan nomor ponsel pelaku," kata Febri, Jumat (3/11).

Petugas yang menyaru sebagai calon pembeli lalu menghubungi tersangka dan memesan kartu memori berkapasitas 32 gigabyte berisi video mesum. Sesuai kesepakatan, keduanya lalu bertemu di sekitar Jl Sutrisno, Medan Area. Tersangka pun menunjukkan kartu memori pesanan petugas yang menyamar.

"Setelah memastikan kartu memori tersebut berisi video porno, petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," ujar Febri.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis itu. Dia telah menjual lebih dari sepuluh kartu memori berisi video mesum. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp90 ribu untuk kapasitas 4 GB hingga Rp240 ribu untuk memori 32 GB.

Video-video porno itu, kata Febri, didapat tersangka dengan cara mengunduh melalui situs di internet. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti di antaranya, satu ponsel dan satu memori berkapasitas 32 GB," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement