REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan pihaknya sudah menyiapkan tanggapan dan bukti atas laporan dari enam Parpol terkait dugaan pelanggaran dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Menurutnya, KPU hanya ingin diperlakukan secara layak sesuai dengan substansi dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 1093/2017 tentang penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
"Kami sudah membawa bahan tanggapan kepada laporan-laporan parpol. Hanya saja, kami tidak ingin melanggar peraturan," ujar Pramono kepada wartawan usai sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari terlapor KPU di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Aturan yang dimaksud yaitu SE Bawaslu Nomor 1093/2017 huruf R. Aturan ini mewajibkan Bawaslu mengirimkan surat undangan sebagai pemberitahuan persidangan pemeriksaan dalam waktu setidaknya dua hari sebelum pelaksanaan sidang. Pramono menuturkan, pihaknya baru menerima undangan tersebut pada Kamis (2/11) petang. Alasan lainnya, lanjut Pramono, menurut pihaknya ada dua poin berbeda tentang penanganan dugaan pelanggaran administrasi.
Poin pertama terkait sidang pemeriksaan pendahuluan dan poin kedua yakni sidang yang memeriksa substansi persoalan. Karena itu, KPU menganggap dua hal itu perlu diwakili dengan dua undangan yang berbeda.
"Tentu kita ingin dalam mencapai kebenaran materiil laporan teman-teman pelapor.Tetapi untuk mencapai kebenaran materiil, tentu kita tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang bersifat formil seperti ini. Karena itu kami mengharapkan kepada majelis pemeriksa, kepada Bawaslu RI, agar ketentuan itu terpenuhi, maka kami akan menyampaikan pokok-pokok jawaban dari KPU RI nanti pada hari Senin (6/11)," tegas Pramono.
Pramono juga menekankan bahwa argumen mereka dalam persidangan pada Jumat bukan belum siap menyatakan tanggapan. Ia pun menegaskan, KPU akan memberikan tanggapan pada hari Senin.
"Mohon maaf, kami bukan belum siap.Kami masih berpendapat KPU minta untuk diperlakukan secara layak terkait undangan itu, sehingga kami akan memberikan jawaban terkait pokok-pokok pada hari Senin," tegas dia.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan yang digelar pada Jumat (3/11) sore dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU hanya berlangsung sekitar 20 menit.Sidang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.05 WIB.
Sidang dimpimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Abhan dan dihadiri oleh pihak pelapor dari perwakilan PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI dan Partai Republik. Sementara itu, dua orang komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dan Evi Novida Ginting Manik, hadir mewakili pihak terlapor.
"Hari ini apapun faktanya (KPU) belum bisa menyampaikan jawaban. Maka kami berikan waktu terakhir pada Senin (6/11) pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan tanggapan oleh KPU," ujar Abhan di persidangan.