REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan memberi tanggapan atas laporan dari enam parpol di sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 yang digelar pekan depan. Bawaslu sudah menjadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan pada Senin (6/11).
"Kami akan berikan tanggapan pada Senin. Jawaban KPU secara umum akan kami sampaikan karena mayoritas pokok laporan parpol sama. Namun, kami pun akan memberikan tanggapan secara spesifik terhadap persoalan yang dialami masing-masing parpol," ujar Pramono kepada wartawan usai menjalani sidang pemeriksaan di Kantor Bawaslu pada Jumat (3/11).
Pramono juga menyatakan akan memberikan tanggapan atas keluhan terhadap akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang dikeluhkan semua parpol pelapor. KPU mengaku belum akan terburu-buru mendatangkan ahli IT sebagai saksi untuk mendukung tanggapan keluhan terhadap Sipol.
"Tenaga IT KPU itu sudah ahli. Nanti kami lihat dulu urgensinya apa terkait keterangan soal sipol ini. Sebab, kami sudah memegang data kapan Sipol bermasalah dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan, yang juga bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa dalam persidangan pada Jumat menyatakan memberikan kesempatan terakhir bagi KPU untuk menyampaikan tanggapan atas enam laporan pada Senin.
Enam laporan yang dimaksud berasal dari PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI dan Partai Republik. "Bersamaan dengan itu, kami juga menjadwalkan tanggapan KPU terkait laporan dari Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI," ujar Abhan.
Untuk diketahui, pada Jumat pagi, perwakilan dari PIKA menyatakan mencabut laporan dugaan pelanggaran administrasi yang telah disampaikan. Pencabutan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Umum PIKA, Max Lawalata.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak siap memberikan tanggapan atas enam laporan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 dalam sidang pemeriksaan pada Jumat. Sidang pemeriksaan digelar pada Jumat sore dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU hanya berlangsung sekitar 20 menit.
Sidang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.05 WIB. Sidang dimpimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Abhan dan dihadiri oleh pihak pelapor dari perwakilan PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI dan Partai Republik. Sementara itu, dua orang komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dan Evi Novida Ginting Manik, hadir mewakili pihak terlapor.