Sabtu 04 Nov 2017 06:04 WIB
Rep: Fakthar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta berstatus ilegal karena tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
Margarito menegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan proyek reklamasi karena tidak sesuai dengan Kepres tersebut.
Margarito berharap Anies-Sandi dapat segera menghentikan proyek reklamasi tersebut.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Fakhtar Khairon Lubis
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo