Jumat 03 Nov 2017 23:54 WIB

Polrestabes Medang Tangkap Penjual Film Porno

Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN --  Personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pemuda berinisial IR (21) karena menjual kartu memori berisi film porno di Jalan Sutrisno Medan. Pelaku menjual fim porno melalui akun media sosialnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic, Jumat, mengatakan terungkapnya modus baru peredaran film porno tersebut. Bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memperdagangkannya lewat akun media sosial (medsos) facebook dengan akun Andrea Nasution & Shreq Biqa Tista.

"Polrestabes Medan langsung menindaklanjuti kasus itu, dengan menghubungi pemilik akun facebook tersebut," ujar Kompol Ronni.

Ia menjelaskan, kartu memory berisi video porno itu dijual dengan harga bervariasi, yakni ukuran 4 giga sebesar Rp90 ribu, ukuran 8 giga sebesar Rp130 ribu, ukuran 16 giga sebesar Rp170 ribu dan ukuran 32 giga sebesar Rp240 ribu.

Usai menghubungi pemilik akun tersebut, menurut dia, polisi lalu menyepakati transaksi pembelian kartu bokep itu. "Petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli lalu bertransaksi dengan tersangka," ucapnya.

Roni menambahkan, tak lama setelah menunjukkan memory berikut film porno, petugas lalu menciduk tersangka dan memboyongnya ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka sudah beraksi selama dua bulan dan telah memperjualbelikan film porno sebanyak 10 kali. Tersangka mendapatkan video porno dengan cara mendownload melalui situs web dengan menggunakan handphone merk Vivo miliknya dan fasilitas internet berupa wifi.id.

"Kemudian video - video porno tersebut disimpan dan disalin kedalam kartu memori handphone yang selanjutnya dijual kepada masyarakat atau konsumen," kata Wakasat Reskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement