Sabtu 04 Nov 2017 01:03 WIB

OJK Cabut Izin BPR KS Bali Agung Sedana

Rep: Binti Sholikah/ Red: Elba Damhuri
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 3 November 2017. Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah, mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status 'Bank Dalam Pengawasan Khusus' sejak 12 April 2017. Kemudian, sesuai ketentuan yang berlaku, BPR tersebut diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

"Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan," jelas Hizbullah melalui siaran pers, Jumat (3/11).

Namun, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus. Bank seperti ini harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4 persen.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Hizbullah menambahkan, OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana untuk tetap tenang. "Sebab, dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Masyarakat yang berkepentingan diminta menghubungi kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara di Jl Diponegoro Nomor 134, Denpasar Bali. Atau menghubungi melalui telepon di nomor (0361) 8497074, 8497075, atau Fax (0361) 8497566.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement