REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengumumkan sebanyak 1.607 peserta dinyatakan lulus seleksi calon hakim 2017 di lingkungan MA. "Untuk tahun anggaran 2017 ini, kami umumkan sebanyak 1.607 peserta dinyatakan lulus," ujar Sekretaris MA Acmad Setyo Pudjoharsoyo di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Jumat (3/11) malam.
Pudjo memaparkan sebelumnya sebanyak 1.684 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun 77 peserta di antaranya kemudian dinyatakan tidak lulus karena beberapa hal. "Misalnya ada yang masih berstatus PNS, kemudian ada yang tidak dapat membaca kitab dari peserta untuk peradilan agama, dan ada yang tidak mengikuti seluruhnya atau sebagian seleksi kompetisi bidang atau SKB," kata Pudjo.
Seluruh peserta yang dinyatakan lulus diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan, paling lambat Senin (20/11). Para peserta yang lulus ini juga akan menjalani pendidikan prajabatan selama enam bulan, sebelum mengikuti pendidikan calon hakim selama dua tahun.
Setelah menyelesaikan pendidikan calon hakim dan ditetapkan secara sah sebagai hakim yang boleh mengadili perkara, para hakim baru ini akan ditempatkan di 808 pengadilan di seluruh pelosok Indonesia. Sebelumnya MA sempat menunda mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim di lingkungan MA ini, dengan alasan pihak Panitia Seleksi Nasional masih belum selesai melakukan integrasi nilai dari SKD dan SKB para peserta seleksi calon hakim.
Adapun pelamar dari seleksi calon hakim ini tercatat mencapai 30.716 peserta. Sementara MA memilliki kuota sebesar 1.600 orang calon hakim untuk tahun anggaran 2017.