Sabtu 04 Nov 2017 10:20 WIB

Indonesia Bisa Kembangkan 3 Komoditi dengan Prukades

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman mengenai dana desa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman mengenai dana desa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan Indonesia berpotensi mengambangkan sektor industri di bidang komoditi gula, jagung dan garam sebagai Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades).

“Tiga komoditi ini saja, kalau kita kerjakan dengan konsep Prukades, bisa ciptakan lebih dari 10 juta lapangan kerja,” ungkap Menteri Eko melalui siaran persnya, Jumat (3/11) malam.

Eko menerangkan Prukades mampu membuka lahan baru seluas 500 ribu hektar. Lahan ini diperkirakan nantinya mampu untuk menciptakan lima juta lapangan kerja.

Pemerintah kabupaten, Eko mengatakan, akan diberikan insentif berupa bibit, pupuk, jembatan, traktir, dan kebutuhan lainnya. Tentu saja pemberian cuma-cuma ini, dia menerangkan, hanya diperuntukkan bagi pemerintah daerah yang serius dalam mengembangkan potensi desanya.

Untuk mewujudkan desa yang mandiri, Eko menyatakan, Pemerintah Kabupaten juga harus menggandeng dunia usaha lainnya seperti perbankkan dan sektor usaha pascapanen. Dengan demikian, hasil panen masyarakat mampu di ekspor untuk meningkatkan penghasilan ekonomi desanya.

“Dengan model Prukades itu bisa menciptakan 10 juta lapangan kerja, garam yang juga masih impor tiga juta ton, kita bisa ciptakan tiga juta lapangan kerja dari situ,” ungkapnya.

Sebelumnya,  Eko mengatakan baru saja menghadiri rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (3/11). Hasil rapat tersebut menyatakan jika Rp 60 triliun dana desa 2018 mendatang, 30 persennya digunakan untuk membayar upah pembangunan dana desa.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement