REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut tidak memiliki wewenang untuk meluncurkan serangan nuklir ke Korea Utara (Korut). Hal ini disampaikan oleh Senator AS Ben Cardin.
"Kongres AS tidak akan mengesahkan penggunaan kekuatan, jadi presiden tidak memiliki wewenang apapun untuk menggunakan kekuatan secara pre-emptively," ujar Cardin dilansir The Independent, Sabtu (4/11).
Ia menjelaskan panglima tertinggi presiden dapat memberikan perintah kepada militer. Namun, dalam keadaan memaksa atau apapun, tidak seharusnya serangan dengan menggunakan nuklir dijadikan sebagai acuan utama.
"Apa yang seharusnya dilihat adalah bagaimana diplomasi ditingkatkan," ujar pria yang juga merupakan anggota Partai Demokrat untuk Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS.
Dalam satu tahun terakhir, ketegangan antara Korut dan AS meningkat. Ancaman program nuklir Korut sebelumnya diperingatkan oleh Trump dapat dibalas denganapi dan kemarahan, yang diartikan sebagai tindakan militer berbahaya.
Trump berulang kali menyatakan akan melakukan tindakan agresif untuk menyerang Korut. Termasuk kemungkinan AS dapat menghancurkan rezim negara terisolasi itu secara total sebagai pertahanan diri serta melindungi sekutu negara adidaya tersebut.
Selama ini, Korut mengatakan pengembangan program nuklir merupakan alat pertahanan utama. Namun, sejumlah negara di kawasan Semenanjung Korea, khususnya Korea Selatan (Korsel) dan Jepang juga merasa khawatir karena menjadi ancaman utama serangan rudal dan senjata berbahaya lainnya.