Sabtu 04 Nov 2017 11:20 WIB

Polisi Sudah 6 Bulan Dalami Kasus Novel Baswedan

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Enam bulan sudah peristiwa penyiraman dengan air keras yang dialmi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Hingga saat ini, polisi belum berhasil mengungkap pelaku penyiraman Novel. 

“Masalah yang menimpa Novel Baswedan masih merupakan Pekerjaan rumah bagi penyidik Polda Metro Jaya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto melalui pesan tertulis yang dikirimkan pada Republika, Sabtu (4/11).

Pascapenyiraman yang terjadi 11 April 2017 lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang yang dicurigai sebagai pelaku. Namun, alibi lima orang tersebut selalu dinyatakan kuat tidak berada di lokasi kejadian.

Lima orang itu sudah diamanakan dan dilakukan pengujian alibi masing-masing dengan scientific investigation. “Disimpulkan, hasilnya mereka tidak terlibat,” ujar Rikwanto.

Kendati demikian, jenderal bintang satu ini mengatakan, penyidik tidak menyerah. Dibantu oleh Bareskrim Polri, penyidik masih berupaya untuk mengungkap aksi penyiraman air keras terhadap penyidik kasus KTP elektronik itu.

“Sampai saat ini kami masih terus berupaya menungkap dan akan terus mencari pelaku penyiraman terhadap NB,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi usai Novel melakukan soal subuh di sebuah masjid di sekitar rumahnya di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Diduga, ada dua orang yang melakukan penyerangan air keras tersebut yang menyelinap di antara warga kemudian kabur menggunakan speda motor.

Polisi pun segera melakukan oleh TKP dan meninta keterangan para saksi yang berada di loaksi kejadian. Polisi juga mengambil kamera pengintai cctv dari rumah Novel.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement