Sabtu 04 Nov 2017 22:54 WIB

Hong Kong Terdampak UU Lagu Kebangsaan Cina

Rep: Crystal LiestiaPurnama/ Red: Elba Damhuri
Bendera Cina
Bendera Cina

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Parlemen Cina secara resmi akan memperpanjang undang-undang yang mewajibkan warganya untuk menghormati lagu kebangsaan meliputi Hong Kong dan Makau pada Sabtu (4/11) waktu setempat. Langkah tersebut, menurut kritikus, dapat merongrong otonomi dan kebebasan kota yang berada di bawah Cina tersebut.

Cina mengeluarkan sebuah undang-undang baru pada September yang mewajibkan penahanan selama 15 hari bagi warganya yang kedapatan mengejek lagu kebangsaan "March ofthe Volunteers". Kemudian undang-undang ini akan mencakup wilayah Cina di Hong Kong dan Makau, namun tidak diberi dasar hukum untuk penegakan di sana.

Menurut kantor berita Cina Xinhua, Undang-Undang Lagu Kebangsaan tersebut mulai berlaku sejak 1 Oktober. Kini undang-undang tersebut telah dimasukkan dalam lampiran Undang-undang Dasar Hong Kong, atau konstitusi mini, termasuk juga dalam lampiran Undang-undang Dasar Makau.

Juru bicaraKomite Tetap Kongres Rakyat Nasional, Dia Shaoren, mengatakan dalam sebuah konferensi pers pada Sabtu (4/11) waktu setempat, bahwa Beijing menyerahkan kepada Hong Kong untuk menerapkan amandemen tersebut pada waktu yang tepat. Sementara seorang pejabat Hong Kong padaRabu mengatakan bahwa Wilayah Administratif Khusus akan memberlakukan undang-undangtersebut sesegera mungkin.

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa penggemar sepak bola Hong Kong telah mencemooh lagu nasional selama kualifikasi Piala Dunia dan pertandingan lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement