REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta untuk melakukan pengawasan secara aktif dan tidak bertindak pasif terhadap kasus penyerangan Novel Baswedan dengan air keras pada 11 April lalu. Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kompolnas memiliki fungsi melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksinya.
Namun, lebih dari itu, Kompolnas juga menggantikan fungsi Inspektorat Jenderal untuk kepolisian. "Selain pengawasan, Kompolnas menggantikan fungsi Irjen. Tidak hanya pasif tapi juga pengawasan aktif terutama kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, dan juga kasus-kasus yang potensial menimbulkan korupsi," kata dia, Ahad (5/11).
Fickar menilai penanganan kasus penyerangan Novel seolah dikesampingkan. Sebab, menurutnya, tampak ada sikap diskriminatif yang ditunjukkan kepolisian dalam kasus penyerangan Novel dan laporan Brigjen Pol Aris Budiman kepada Novel terkait pencemaran nama baik.
"Faktanya kita menyaksikan di satu sisi kepolisian dalam menangani penyiraman Novel Baswedan berlarut larut sampai 200 hari lebih, sementara laporan terhadap penyidik KPK (Novel) yang jelas-jelas bekerja atas perintah jabatan dan UU, langsung diproses. Jadi terlihat sekali sikap diskriminatifnya," ujarnya.
Karena itu, menurut Fickar, tim independen yang khusus mengusut kasus Novel ini sangat penting dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo. Tim tersebut dinilai akan membantu mengurai persoalan yang terjadi pada kasus penyerangan Novel.