REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai ada keuntungan yang didapat Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), ketika melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan atas dirinya. Menurut Mahfud, Setnov bisa saja memiliki sejumlah motif di balik pelaporan itu.
Mahfud menuturkan, Setnov berhak melaporkan sejumlah akun medsos tersebut, baik untuk tujuan membersihkan nama baik maupun membela diri. "Siapa yang boleh diadukan, siapa yg boleh dihukum ada undang-undangnya. Kita tidak bisa menghalangi dia (Setnov) untuk itu," ujar Mahfud kepada wartawan usai menjadi juri panel dalam seleksi caleg PSI, di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (5/11).
Dia melanjutkan, kritikan yang disampaikan banyak pihak setelah Setnov membuat laporan ke Bareskrim Polri pun sudah diperhitungkan. Mahfud menuturkan, Setnov justru mendapat keuntungan bila dikritik.
"Dia mendapat perhatian orang dengan menjadi berita sensasional yang tidak pada substansi kepada apa yang dia lakukan, lalu berpindah ke soal pelaporan (pelaporan meme). Jadi saya kira tidak penting meributkan hal semacam itu. Biarin aja, gak usah diberitakan," tegas Mahfud.
Meski demikian, Mahfud juga menduga ada sejumlah motif atas langkah yang ditempuh Setnov. Pertama, Setnov bisa jadi memperingatkan sejumlah pihak agar tidak bersikap 'main-main'.
"Kedua, bisa juga untuk mengalihkan ke kasus ecek-ecek dari kasus utama. Itu kan delik aduan yg mungkin akan sulit pembuktiannya. Isu utama tetap soal KTP-el," tegas Mahfud.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sedang menyelidiki berbagai akun media sosial yang dilaporkan oleh Setya Novanto karena diduga melakukan penghinaan. Dari 32 akun yang dilaporkan ke polisi, sembilan akun diduga telah melakukan penghinaan.