REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang belum mau berkomentar banyak saat ditanyakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. KPK mengaku masih ingin bersikap hati-hati dan tidak gegabah.
"Kalau pertanyaan itu itu baru kita bilang, kita harus hati hati, tenang dulu, kalem. Kita di KPK bukan berdebat setuju atau tidak setuju. Oleh sebab itu kita tenang dulu lambat dulu biar kita bisa firm," kata Saut, Ahad (5/11).
Saut pun tak mempermasalahlan ihwal bantahan yang diungkapkan oleh Novanto dalam persidangan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus pada Jumat (3/11) lalu. "Ya ga papa lah setiap orang kan punya pikirannya, punya pendapatnya apa yang dia rasakan, apa yang dia lakukan, nanti giliran kita bagaimana bisa buktikan itu, ya mudah-mudahan beliau sehat, kan gitu," tutur Saut.
Saat bersaksi dalam persidangan pada Jumat (3/11) kemarin, Novanto membantah semua keterlibatannya dalam proyek KTP-el. Ia membantah ikut menerima uang korupsi dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Novanto kerap menjawab pertanyaan jaksa KPK dengan kata 'lupa'.
Bahkan, ketika jaksa sudah membacakan dan memberikan beberapa bukti dari yang ditanyakan, Novanto tetap mengatakan dirinya tidak tahu dan lupa. Novanto diketahui sempat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka korupsi KTP-el oleh KPK. Namun penetapan tersangka tersebut digugurkan hakim Cepi Iskandar dalam proses praperadilan.