REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Polsek Dayeuhkolot Resor Bandung kembali mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial U jurusan Majalaya-Ciparay yang tengah beroperasi. U diketahui masih di bawah umur.
U diamankan Unit Lantas Polsek Dayeuhkolot di depan Pabrik Metro Garmen, Sabtu (4/11) siang kemarin. Penangkapan U sempat viral di Instagram yang diunggah akun Polres Bandung.
Kanitlantas Polsek Dayeuhkolot Resor Bandung, AKP Sumartono mengungkapkan pengamanan sopir di bawah umur sudah beberapa kali terjadi. Termasuk saat Mei lalu di lokasi dan jam yang sama namun dengan orang yang berbeda.
"Kami terus menyisir sopir angkot di bawah umur yang mengoperasikan kendaraannya melewati wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot," ujarnya, Ahad (5/11).
Ia berkata, aksi nekat bocah tersebut sangat membahayakan tidak hanya bagi penumpang tapi bagi pejalan kaki. Belum lagi tidak mempunyai SIM dan KTP.
Karena itu, Sumartono mengaku pihaknya terus menyosialisasikan tentang kerawanan adanya kembali sopir angkot di bawah umur yang mungkin juga ada di daerah lainnya. Bahkan, pihaknya menegur Organda selaku yang memfasilitasi angkot dan sopir.
Selain mengamankan STNK angkot, polisi juga memanggil keluarga U. Serta keluarga diminta agar membuat surat pernyataan yang bersangkutan tidak mengulangi kembali aksinya.