Ahad 05 Nov 2017 18:00 WIB

In Picture: Menhub Pantau Proses Uji Kendaraan Taksi Daring

.

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau pemeriksaan uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau pemeriksaan uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau langsung proses pemeriksaan uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).

 

Uji kir tersebut dalam rangka penertiban aturan taksi daring setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan masa transisi tiga bulan sejak diberlakukan per 1 November 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement