REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Para petani diimbau untuk tidak tergiur membeli pupuk murah. Bahkan, pupuk yang dijual dengan harga dibawah ketentuan harga eceran tertinggi (HET), patut dicurigai keasliannya.
"Saya mengimbau ke petani, jangan terbuai dengan pupuk-pupuk yang harganya murah. Karena kalau harganya murah, justru harus dicurigai," kata Manajer Humas Pupuk Kujang, Ade Cahya, kepada wartawandi Kabupaten Indramayu, akhir pekan kemarin.
Ade menjelaskan, pupuk yang dijual dengan harga murah disebabkan oleh beberapa hal. Salah satu kemungkinannya adalah pupuk tersebut palsu atau pupuk oplosan. Pupuk palsu tersebut dipastikan akan berdampak pada kualitas dan kuantitas tanaman padi yang ditanam petani.
Untuk mengantisipasi penggunaan pupuk palsu, Ade meminta para petani membelinya di kios-kios resmi. Kios resmi, kata dia, memiliki tanda khusus binaan distributor yang telah ditentukan.
Terkait HET pupuk subsidi, berdasarkan Permentan Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2017, untuk pupuk urea, harganya mencapai Rp 1.800 per kg. Sedangkan pupuk SP-36 sebesar Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg dan pupuk organik seharga Rp 500 per kg.
Namun, Ade mengingatkan, pemberlakukan HET pupuk berubsidi untuk memiliki sejumlah persyaratan. Selain dibeli di kios resmi, syarat berlakunya HET juga dibeli secara tunai, diambil sendiri dan tidak diecer (dibeli karungan dengan ukuran 50 kg). "Kalau misalkan belinya diecer,tentu harganya bisa lebih tinggi karena biaya tambahan disitu," terang Ade.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketu aKontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indramayu, Sutatang. Dia juga mengimbau petani untuk lebih cermat lagi dalam membeli pupuk. "Kalau sampai membeli pupuk palsu,tentu akan merugikan petani itu sendiri," tandas Sutatang.