Ahad 05 Nov 2017 19:43 WIB

Registrasi Kartu Prabayar, NIK dan KK harus Cocok

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Cara registrasi sim card
Foto: republika
Cara registrasi sim card

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan sudah ada 72,8 juta warga yang telah melakukan pendaftaran nomor telepon genggam dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Zudan mengingatkan jika prinsip registrasi nomor telepon genggam berdasarkan kecocokan antara NIK dengan KK.

"Prinsip registrasi ini adalah kecocokan NIK dengan nomor KK. Jadi tidak melihat siapa yang melakukan registrasi. Yang dibutuhkan hanya kesesuaian antara NIK dengan KK," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (5/11).

Zudan mencontohkan, individu melakukan registrasi nomor telepon genggamnya menggunakan NIK dan nomor KK ayahnya. Dengan begitu, jika registrasi berhasil, maka yang bersangkutan sudah dinyatakan teregistrasi nomornya dan tidak akan mengalami pemblokiran oleh operator masing-masing.

Dia melanjutkan, pendaftaran kartu SIM telepon genggam sudah dimulai sejak Selasa (31/10) lalu. Masa registrasi ini berlangsung hingga 28 Februari 2018.

Menurut Zudan, hingga Jumat (3/11), sudah ada 72,8 juta warga yang mendaftarkan kartu SIM mereka dengan NIK dan nomor KK. Jumlah ini dihitung dari akses NIK pada 2016 ditambah dengan akses hingga Jumat yang mencapai 6,8 juta warga.

Sementara itu, Kemendagri belum kembali melakukan rekap data pada Ahad. "Belum dihitung hingga hari ini," ujar Zudan.

Jika tidak melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018, warga pengguna nomor telepon genggam terancam akan terkena pemblokiran nomor. Blokir secara total akan dilakukan jika warga tetap tidak melakukan registrasi hingga 15 April 2018.

Sementara itu, menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi penyalahgunaan data registrasi, Zudan menegaskan hal itu tak akan terjadi. Zudan menyebut jika kerja sama yang dilakukan antara Kemendagri dengan penyedia jasa telekomunikasi itu hanya sebatas untuk membuka NIK dan nomor KK.

Dengan demikian, penyedia jasa telepon genggam tidak akan dapat membaca data yang ada dalam NIK dan KK warga. "Hanya akses nomor KK saja yang diberikan, tanpa akses untuk membuka database. Hanya diberi tahu ini NIK-nya, ini nomor KK-nya, only read saja apakah keduanya match atau tidak," jelas Zudan.

Karena itu, jika terdapat perbedaan antara NIK dengan KK, warga harus mengurus administrasi kependudukan terlebih dahulu ke Dinas Dukcapil. Selain itu, jika registrasi yang dilakukan tak kunjung berhasil, warga bisa langsung mendatangi gerai masing-masing operator dengan lokasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement