REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan memberikan jawaban atas enam laporan dugaan pelanggaran pendaftaran yang digelar pada Oktober lalu.
Berdasarkan jadwal resmi yang dikutip dari Bawaslu, Ahad (5/11), jawaban dari KPU akan disampaikan dalam sidang pemeriksaan yang digelar pukul 10.00 WIB-12.00 WIB, pada Senin (6/11). KPU akan menjawab pokok-pokok laporan yang dilayangkanPKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI dan Partai Republik. Selain itu, Bawaslu juga menjadwalkan sidang pemeriksaan dengan agenda tanggapan KPU atas laporan dari Partai Rakyat, Parsindo dan PBI.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak siap memberikan tanggapan atas enam laporan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 dalam sidang pemeriksaan pada Jumat (3/11) lalu. Sidang pemeriksaan digelar pada Jumat sore dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU hanya berlangsung sekitar 20 menit.
"Hari ini apapun faktanya (KPU) belum bisa menyampaikan jawaban. Maka kami berikan waktu terakhir pada Senin (6/11) pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan tanggapan oleh KPU," ujar Abhan di persidangan.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pihaknya akan memberi tanggapan atas laporan dari enam parpol di sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 yang digelar pekan depan. "Kami akan berikan tanggapan pada Senin. Jawaban KPU secara umum akan kami sampaikan karena mayoritas pokok laporan parpol sama. Namun, kami pun akan memberikan tanggapan secara spesifik terhadap persoalan yang dialami masing-masing parpol," ujar Pramono kepada wartawan usai menjalani sidang pemeriksaan di Kantor Bawaslu pada Jumat lalu.