REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), mewajibkan setiap pelajar mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat membacakan deklarasi antinarkoba. Pembacaan wajib dilakukan setiap Senin atau saat upacara bendera.
"Tujuannya untuk mengingatkan sekaligus menyosialisasikan bahaya narkoba," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Ahad (5/11) lalu.
Ia mengatakan dalam waktu dekat akan membuat instruksi bupati (Inbup) tentang pembacaaan deklarasi yang mempunyai isi enam butir tersebut. Menurutnya, instruksi ini adalah untuk memberikan pendidikan dasar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada setiap pelajar.
Selain itu, pembacaan deklarasi secara rutin setiap Senin ini untuk menciptakan kedisiplinan sebab jika tidak diingatkan khawatir lupa karena upaya pengedar narkoba untuk mengedarkan barang haram itu kepada pelajar sudah dilakukan secara masif. Lanjut dia, jika tidak diantisipasi sejak dini dikhawatirkan generasi penerus bangsa ini akan rusak. Karena itu inbup tentang pembacaan deklarasi antinarkoba setiap Senin ini segera disahkan dan disebar ke setiap sekolah.
"Minimal setiap pelajar bisa saling mengingatkan rekan-rekannya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan obat keras," tambahnya.
Di sisi lain, Marwan mengatakan Indonesia khususnya Kabupaten Sukabumi yang mempunyai sumber daya alam dan kekayaan yang melimpah menjadi target pihak tidak bertanggung jawab untuk merebutnya. Sebab utuk melemahkan bangsa ini adalah dengan cara merusak generasi penerusnya melalui narkoba. Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas segala macam bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.