REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hari ini, Senin (6/11) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukanWali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Eddy mengajukan gugatan praperadilan ihwal penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agenda perdana pada hari ini adalah pembacaan permohonan oleh pemohon yakni Eddy Rumpoko. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK akan menghadiri sidang praperadilan tersebut.
"Dari biro hukum akan datang," kata Febri, Senin (6/11).
KPK, sambung Febri,yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki dan prosedur yang sudah dilalui dalam penindakan operasi tangkap tangan meskipun uang yang diduga akan diberikan kepada tersangka belum diterima secara langsung. Namun, KPKsudah memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tipikor atau dugaan suap dalam kasus ini.
Sebelumnya,Humas PN Jaksel I Made Sutrisna membenarkanEddy telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanpada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL."Hakimnya Iim Nurohim. Sidang pertama dijadwalkan Senin (6/11)," kata Made saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).
KPK menetapkan Eddys ebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Selain Eddy KPK juga menetapkanKepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap (FHL) sebagai tersangka.
Eddy tertangkap setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Saat itu, KPK menyita uang Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.
Uang itu diduga berkaitan dengan free proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batutahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp500 juta. Sebanyak Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Proyek itu bernilai Rp5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Dalam memuluskan suap, Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi untuk menutupi transaksi suap pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.