REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)kembali memanggil pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BDNI merugikan keuangan negara Rp 3,7 triliun. Sjamsul sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/11).
Sjamsul adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan berada di luar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.
KPK sendiri sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun mereka tidak datang. Keberadaan Sjamsul dan istri diduga masih di Singapura. "Kami juga telah bekerja sama dengan otoritas pihak setempat untuk menyampaikan surat panggilan tersebut," tutur Febri
Selain memanggil pasangan suami istri tersebut, KPK juga menjadwalkan peneriksaan terhadap Direktur dan Sekretaris Perusahaan Polychem Indonesia Jusup Agus Sayono. Diketahui, PT Gajah Tunggal Tbk pernah memiliki saham di PT Polychem Indonesia Tbk yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur untuk ni-ion, polyester, plastik dan bahan kimia.
Sjamsul Nursalim sendiri disebut-sebut pernah memiliki saham di PT Gajah Tunggal, Tbk. KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati. Berdasar Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sehingga hasil restrukturisasinya adalah Rp 1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.
BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema untuk mengatasi masalah krisis ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF.
Bank Indonesia sudah mengucurkan dana hingga lebih dari Rp 144,5 triliun untuk 48 bank yang bermasalah agar dapat mengatasi krisis tersebut. Namun penggunaan pinjaman ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dinyatakan merugi hingga sebesar Rp 138,4 triliun karena dana yang dipinjamkan tidak dikembalikan.
Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, sejumlah debitur kemudian diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung. Tapi Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para debitur dengan dasar SKL yang diterbitkan oleh BPPN.