REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono menyebut pabrik maupun gudang kembang api dan petasan harusnya berada di dalam kawasan industri walaupun tergolong dalam skala industri kecil. Ini karena industri tersebut melakukan kegiatan pengolahan bahan berbahaya dan beracun.
Menurut Sigit, ketentuan terkait hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang menegaskan bahwa industri harus berada di dalam kawasan khusus industri. Pengecualian diberikan hanya bagi daerah yang belum memiliki kawasan industri.
"Pengecualian lain di PP tersebut, industri yang boleh di luar kawasan industri adalah industri kecil yang tidak menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3). Tetapi kalau mengeluarkan B3 tetap harus di dalam kawasan industri, " kata Sigit, dalam keterangan resmi, Senin (6/11).
Belajar dari tragedi terbakarnya pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian saat ini tengah menyiapkan regulasi tentang produksi, penanganan dan distribusi bahan kimia. Termasuk regulasi tentang tanggap darurat penanganan kecelakaan yang diakibatkan oleh tumpahan bahan kimia. Pemerintah juga berencana memperketat pemberian izin usaha yang mengolah bahan peledak.
Sigit memandang, perizinan untuk industri kembang api seharusnya diberikan oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Namun begitu, industri kembang api saat ini masih diklasifikasikan sebagai industri yang menggunakan bahan peledak berkekuatan rendah (low explosive), sehingga perizinannya didelegasikan kepada pemerintah daerah.