REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian terus mendorong adanya cetak sawah baru. Realisasi cetak sawah pada 2016 bahkan naik 400 persen dari 2014.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, realisasi fisik cetak sawah selama 2016 sebesar 129.076 hektare atau 97,67 persen. Realisasi fisik tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan realisasi keuangan Rp 2.059.512.811.106 atau 95,89 persen dari pagu.
"Hasil evaluasi cetak sawah 2016 per 31 Oktober 2017 menunjukkan sawah seluas 126.437 hektare sudah dimanfaatkan," katanya, Senin (6/1).
Bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), pihaknya telah bekerjasama melaksanakan kegiatan cetak sawah ini sejak 2015. Meski, program cetak sawah memang telah ada sejak pemerintahan sebelumnya.
Keterlibatan TNI pun telah sesuai dengan regulasi yang ada yakni Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI, Instruksi Presiden RI No 5 tahun 2011 tentang pengamanan produksi beras nasional dalam menghadapi kondisi iklim ekstrim, Nota Kesepakatan Menteri Pertanian Rl dengan Kepala Staf Angkatan Darat No. 01/MoU/RC.120/M/l/2015 dan No. 1/l/2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Dalam Rangka Mendukung Program Swasembada Pangan, Nota Kesepakatan Menteri Pertanian RI dengan Kepala Staf Angkatan Darat No. 10/MoU/RC.120/M/12/2016 dan Kerma/18/Vll/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Pelaksanaan Program Pertanian Tahun 2016 dan 2017. Termasuk berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Dinas Pertanian Provinsi selaku dengan Kasdam atau Direktur Zeni dan kontrak antara PPK Dinas Pertanian Kabupaten dan Kepala Pelaksana Kegiatan Lapangan.
Dalam praktiknya, pelaksanaan kegiatan cetak sawah menggunakan pola swakelola berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 26 ayat 2 huruf a. Perpres tersebut menyatakan, pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola meliputi Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok kementerian/lembaga/dinas/institusi. Bahkan dalam Pasal 30 dikatakan bahwa salah satu pelaksanaan pola swakelola adalah kerja sama Instansi Pemerintah Lainnya.
Pelaksanaan perluasan sawah swakelola dengan TNI AD ini, ia melanjutkan, dilakukan dalam rangka memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia TNI AD baik kemampuan personil maupun peralatan di bidang konstruksi.