Senin 06 Nov 2017 14:24 WIB

Ridwan Kamil: Pembangunan Rumah Deret Dihentikan Sementara

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Alasannya, pemerintah saat ini masih akan menampung dan mendengarkan aspirasi dari warga yang ingin menyampaikan pendapatnya.

Hal itu terungkap saat dialog antara Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dengan sejumlah warga di aula YPAC, Kota Bandung, Senin (6/10). Informasi yang dihimpun saat ini, pembangunan rumah deret sudah selesai pada tahap pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

"Secara teknis diberhentikan sebentar, tapi nggak bisa lama-lama. Gimana Pak Nanang (Ketua Forum Masyarakat RW 11). Kalau bisa dalam hitungan hari (selesai)," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil seusai dialog dengan warga kepada wartawan, Senin (6/11).

Emil menuturkan, kedatangannya ke aula YPAC untuk berdialog dengan warga terkait pembangunan rumah deret yang merupakan program jangka panjang pemerintah. Pasalnya, tanah yang ditempati oleh warga merupakan tanah negara. Terkait dengan aspirasi yang banyak disampaikan oleh warga ia mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Saat akan dibangun, warga difasilitasi dengan dipindahkan terlebih dahulu termasuk dikasih uang pindahnya. Aspirasi (warga) tidak ada masalah. Sok didiskusikan terlebih dahulu. Jangan memberikan usulan yang membuat saya harus melanggar aturan," kata Emil.

Emil menambahkan, pihaknya akan memberikan uang kerohiman kepada warga terdampak sebanyak 75 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu, tiap satu kepala keluarga (KK) akan mendapatkan satu unit rumah.

Tak hanya itu, selama lima tahun pertama menempati rumah warga tidak dibebankan biaya. Namun selanjutnya akan dibebankan dengan harga yang sudah didiskon.

Ketua Forum Masyarakat RW 11 Nanang Hermawan mengatakan, dari total 90 bangunan yang terdampak, sebanyak 25 pemiliknya sudah menyetujui pembangunan rumah deret. Sementara, 65 pemiliknya lainya belum menyetujui pembangunan tersebut. "Kami masih dikasih kesempatan, apa saja (aspirasi) warga yang seminimal mungkin tidak dirugikan. Secepatnya dua, tiga hari, ada progres yang (langsung) dimasukan ke Pak Wali," ujarnya.

Menurut Nanang, keberatan warga terkait dengan pembangunan rumah deret tersebut adalah soal harga sewa. Diharapkan, harga sewa yang akan dibebankan tidak memberatkan warga bahkan diharapkan tidak ada harga sewa. "Dari awal, warga tidak menolak rumah deret sepanjang diganti luas bangunan dan tidak sewa. Itu yang tidak nyambung sampai saat ini," ungkapnya.

Kepala Dinas Pertamanan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pemakaman, Kota Bandung Arief Prasetyo mengatakan, pembangunan rumah deret akan dilakukan pada lahan seluas 6.824 meter persegi. Sebanyak 90 unit bangunan akan terdampak langsung dalam proses pembangunan tersebut. "Ini lahan milik pemerintah kota sejak 1924-1941 berdasarkan data BPKAD tahun 2017," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement