REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan sosialisasi terhadap sistem informasi partai politik (sipol) sudah dilakukan secara maksimal. Pihaknya menolak sejumlah anggapan yang menyatakan sipol tidak diinformasikan secara maksimal kepada partai politik (parpol).
Menurut Hasyim, pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi sipol secara resmi secara tiga kali. "Kami undang 73 parpol untuk sosialisasi sipol pada 7 Maret 2017. Saat itu yang hadir ada 31 parpol," ungkap Hasyim dalam sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2017 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Sosialisasi kedua digelar pada 6 April 2017 dan dihadiri oleh 34 parpol. Selanjutnya, sosialisasi ketiga dilakukan pada 15 September 2017 dan dihadiri oleh 32 parpol.
Dalam tiga kali sosialisasi yang diadakan di Kantor KPU itu, kata Hasyim, parpol pelapor terus hadir. Parpol yang dimaksud antara lain PKPI (kubu Hendropriyono), PBB dan Partai Idaman.
"Sosialisasi dilakukan tidak hanya dengan paparan saja oleh KPU. Kami juga menggelar diskusi dengan perwakilan parpol yang hadir," lanjut Hasyim. Karena itu, pihaknya meminta majelis pemeriksa Bawaslu menolak seluruh dalil pelapor terkait tidak maksimalnya sosialisasi sipol.
Sidang pemeriksaan lanjutan yang digelar Bawaslu pada Senin mengagendakan tanggapan KPU kepada 10 laporan dari sembilan parpol. Sedianya, tanggapan ini disampaikan pada Jumat (3/11) lalu.
Pada Jumat pekan lalu, Bawaslu menyatakan, KPU tak siap memberikan tanggapan atas enam laporan parpol. Karena itu, Bawaslu kembali mengagendakan tanggapan KPU pada Senin, sekaligus pemberian tanggapan atas empat laporan lain. Sepuluh laporan berasal dari PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA, dan PBI.