Senin 06 Nov 2017 16:50 WIB

Narkoba Terjaring Paling Banyak di Pelabuhan Bakauheni

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Barang bukti narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Polda Lampung mengungkap kasus peredaran narkoba selama 13 hari dalam Operasi Antik III Krakatau yang berakhir Selasa (31/10). Pengungkapan kasus peredaran narkoba terbesar di wilayah Lampung berada di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, dalam operasi tersebut jajaran polda menyita barang bukti narkoba jenis ganja 93 kg, sabu sebanyak 498,55 gram, ekstasi 50 butir, minuman keras 9.378 botol, dan uang tunai Rp 8,795 juta. Selain itu, polda menetapkan tersangka kepada 201 penyalahgunaan narkoba dalam operasi tersebut.

"Narkoba banyak terungkap saat pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolda Lampung Suroso Hadi Siswoyo saat mengelar ekspos Operasi Antik III Krakatau di Mapolda Lampung, Senin (6/11).

Hasil pengungkapan peredaran narkoba di SI Pelabuhan Bakauheni tercatat sebanyak 336 kg ganja dan tiga kilogram sabu-sabu. Pengungkapan tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkoba di SI Pelabuhan Bakauheni, menjadi kegiatan rutin petugas, karena jalur tersebut strategis untuk pengiriman narkoba Sumatra dan Jawa.

Kapolda Lampung mengatakan, target operasi orang terungkap 100 persen yakni sebanyak 15 orang tersangka di 15 tempat kejadian perkara. Sehingga pada operasi tersebut terungkap 139 kasus dengan tersangka sebanyak 201 orang.

Sehari sebelumnya, jajaran Polda Lampung mengamankan dua kru kapal tanker WNA asal India. Mereka digerebek bersama tiga WNI di Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam kasusnya, terungkap dua WNA diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu WNI dan saat dilakukan cek TKP ditemukan softgun dan bong sabu. Hasil tes urine, WNA asal India negatif sedangkan dua orang WNI positif mengkonsumsi narkoba.

Kapolda mengatakan Polda Lampung juga telah membentuk wilayah zona bebas narkoba. Hal itu dilakukan guna menekan penyalahgunaan narkoba. Polda Lampung memilih Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, menjadi zona bebas narkoba. Sedangkan Polresta Bandar Lampung memilih Pekon Ampai, Kecamaran Telukbetung Timur, menjadi zona bebas narkoba. Selain Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung, seluruh polres jajaran lainnya juga telah menunjuk desa yang menjadi zona bebas narkoba.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement