REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) untuk menekan angka kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
"Jadi kami akan bekerja sama melakukan pencegahan agar kejadian serupa (kekerasan pada siswa di sekolah) tidak terus berulang," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad saat ditemui usai berdialog dengan KPAI di Kompleks Kemdikbud, Jakarta Pusat pada Senin (6/11).
Hamid menyebut, sejak tahun 2015 Kemdikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 82 tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan. Namun begitu, lanjut dia, kebijakan terkait pendidikan juga telah didesentralisasikan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, dia menegaskan, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja. Melainkan pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan juga harus bersikap proaktif untuk meniadakan bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kalau di daerah, Dinas Pendidikan, Bupati, Walikota atau Gubernur yang sebenarnya bertanggung jawab secara langsung. Kementerian itu tugasnya bikin regulasi, norma, standar, pedoman dan kriteria," jelas dia.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan, bentuk pengawasan dan pencegahan dari pemerintah untuk menekan bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Retno menyebut, penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34 persen dari total kasus yang diterima terhitung sejak pertengan Juli hingga awal November 2017. Adapun wilayah kejadian meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, Aceh, dan wilayah lainnya.
"Kita harus bersama-sama melakukan pengawasan, pencegahan, sehingga siswa maupun orangtua bisa merasakan rasa aman menyekolahkan anak di sekolah," jelas dia.