REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyampaikan jawaban normatif dalam sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. PBB akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang pembuktian pada Selasa (7/11).
"Kami kira jawaban KPU tadi sangat normatif, jadi tidak ada yang aneh dalam persidangan. Karena itu, kehadiran saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan jadi penting," ujar Sukmo ketika dikonfirmasi Republika, Senin (6/11).
Dia menilai, kehadiran sejumlah saksi penting untuk memperkuat bukti dugaan pelanggaran yang sudah disampaikan kepada Bawaslu. Adapun, saksi yang akan dihadirkan pada selasa adalah lima saksi fakta dan dua saksi ahli.
Sukmo masih enggan menyampaikan siapa saksi ahli yang akan didatangkan. Dia pun tidak ingin berkomentar saat disinggung apakah saksi ahli tersebut merupakan ahli IT atau ahli lainnya.
"Yang jelas kami akan menegaskan pembuktian soal kendala akses sistem informasi partai politik (sipol) dan syarat bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang mewajibkan sipol," tegas Sukmoharsono.
Menurut dia, jika KPU konsisten terhadap aturan pada pasal 6 ayat 2a UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka seharusnya tidak perlu ada syarat bagi parpol peserta Pemilu 2014 untuk mengikuti Pemilu 2019. "Syarat lainya semestinya bersifat administrasi dan tidak harus dibatasi waktu sampai dengan masa sebelum penetapan (parpol peserta Pemilu 2019), apalagi mewajibakan dalam sipol," tambah Sukmoharsono.
Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan lanjutan bagi 10 laporan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada hari ini. Sidang pemeriksaan lanjutan yang digelar Bawaslu mengagendakan tanggapan KPU kepada 10 laporan dari sembilan parpol.
Sedianya, tanggapan ini disampaikan pada Jumat (3/11) lalu. Namun, pada Jumat, Bawaslu menyatakan KPU tak siap memberikan tanggapan atas enam laporan parpol. Karena itu, Bawaslu kembali mengagendakan tanggapan KPU pada Senin, sekaligus pemberian tanggapan atas empat laporan lain. Sepuluh laporan berasal dari PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI.