REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kubu tersangka kasus korupsi pembelian helicopter AW 101, Irfan Kurnia Saleh akan terus mengungkapkan bukti-bukti yang memperkuat tuntutan mereka pada sidang praperadilan. Pada Selasa (7/10), pihaknya akan mengajukan dua ahli di persidangan, yaitu, ahli pidana dan ahli keuangan negara. "Kami akan ungkapkan data dan nanti juga petunjuk dari para ahli yang bisa memperkuat tuntutan kami, " kata salah seorang anggota tim kuasa hukum Irfan, Lilik, Senin (6/11).
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (7 /11) untuk mendengarkan keterangan dua orang ahli dari pemohon. Kemudian dilanjutkan persidangan pada Rabu (8/11) yang akan mendengarkan keterangan dari satu saksi dan dua ahli dari termohon KPK. Pada Kamis (9/11) akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan "Hari Jumat (10/11) sidang pengambilan keputusan," kata Hakim Kusno.
Sementara, terkait jawaban KPK di sidang praperadilan Senin (6/11), Lilik menilai KPK tidak konsisten menanggapi tuntutan yang diajukan pemohon. Menurutnya, banyak hal yang tidak konsisten disampaikan KPK dalam tanggapannya. Seperti dikatakan bahwa menyidik dan memeriksa itu sendiri- sendiri.
"KPK mengatakan melakukan ini tidak koneksitas dan dalam penggeledahan itu sendiri- sendiri. Akan tetapi KPK juga mengatakan mengendalikan, sementara kata mengendalikan itu persis kalimat dalam UU KPK, yaitu mengendalikan karena ada koneksitas., " kata Lilik.
Dalam persidangan kedua ini, pihak pemohon juga melampirkan bukti-bukti surat yang diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Bukti tersebut kemudian oleh hakim tunggal Kusno, dicocokkan dengan bukti surat yang dimiliki KPK.
Pada saat sidang itu, pihak KPK meminta majelis hakim menolak tuntutan pemohon yaitu Irfan Kurnia Saleh. "Penetapan status tersangka sudah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Fokus dari pemohon hanya pada aspek formil saja, tidak masuk dalam substansi, " kata salah satu anggota biro hukum KPK, Mia Suryani.