REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong agar Peraturan Presiden tentang pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dapat segera diterbitkan guna mencegah meningkatnya kekerasan terhadap anak di sekolah. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, usai dirinya bersama Komisoner KPAI lainnya diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (6/11).
"Ini karena sudah berproses dua tahun, sementara kasus kekerasan terus terjadi dengan berbagai pola dan modelnya, dengan harapan bahwa dengan terbitnya perpres pencegahan kekerasan di satuan pendidikan benar-benar menjadi pijakan baru untuk mewujudkan sekolah yang ramah anak," katanya didampingi para komisoner lainnya.
Kekerasan terhadap anak tersebut, menurut dia, juga menjadi perhatian Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga menanyakan perihal video kekerasan yang viral di media sosial baru-baru ini. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan dorongan untuk perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional.
"Kasus Debora yang saat itu cukup heboh tentu menjadi atensi khusus bagi KPAI agar sistem jaminan kesehatan nasional juga mengintegrasikan perspektif terkait dengan penanganan anak sebagai korban," katanya.
KPAI dalam kesempatan bertemu dengan Wapres juga menyampaikan pentingnya komitmen pemerintah untuk pendidikan pengasuhan yang ramah anak melalui pendidikan pranikah dan pendidikan keorangtuaan. Selain itu, KPAI juga menyampaikan agar iklan rokok dengan alasan apapun di televisi untuk dilarang dengan memasukkannya ke dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas.
"Karena UU Penyiaran saat ini memang masih menggunakan mazhab pembatasan iklan rokok bukan larangan. Kedua, kita juga menginginkan bahwa di UU Penyiaran nanti melarang iklan-iklan yang bermuatan kekerasan bullying, dan juga stupidity yang bermuatan tidak mendidik bagi anak-anak bangsa kita," katanya.