Selasa 07 Nov 2017 06:44 WIB

Saudi Bekukan Aset Pangeran dan Menteri yang Korupsi

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Andi Nur Aminah
Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz (kiri) bersama putranya Muhammad bin Salman.
Foto: AP/Hassan Ammar
Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz (kiri) bersama putranya Muhammad bin Salman.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Komisi antikorupsi Arab Saudi dilaporkan mulai membekukan aset para pangeran, menteri, dan mantan menteri yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti bahwa mereka tak kebal terhadap hukum.

"Komite berwenang untuk mengungkapkan rincian bank milik tersangka, membekukan aset dan uang mereka, serta mengambil tindakan lain yang sesuai," kata Presiden Komite Antikorupsi Saudi Mehaisen, seperti dilaporkan laman Aljazirah, Selasa (7/11).

Ia menegaskan bahwa tidak satu pun tersangka korupsi di Saudi yang kini bisa lolos dari jerat hukum, terlepas dari posisi, jabatan, atau status mereka. "Seperti Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman telah menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada yang berada di atas hukum dan tidak ada orang yang terbukti terlibat korupsi akan melarikan diri, bahkan tidak seorang pangeran atau menteri," ujar Mehaisen.

Sementara itu Raja Salman bin Abdulaziz baru saja melantik dua menteri baru. Ia adalah Pangeran Khalid bin Ayyaf al-Muqrin yang ditetapkan sebagai menteri Garda Nasional dan Mohammed al-Tuwaijri sebagai menteri Perekonomian dan Perencanaan.