REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Demokrat Roy Suryo mengatakan sudah merampungkan naskah akademik pengajuan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) melalui Komisi II. Masukan itu diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun DPR. Roy menegaskan pengajuan revisi justru sebagai bentuk mengingatkan pemerintah.
"Justru kami sayang pada Jokowi, orang Islam harusnya dipolarisasi," kata dia kepada Republika.co.id belum lama ini.
Setidaknya ada empat poin krusial, menurut Roy, yang menjadi penekanan dari Demokrat terkait revisi ini. Pertama, posisi Ormas, pola pembubaran, justifikasi dan penghukuman. Kalau sebelumnya pembubaran dilakukan hakim pengadilan, baru oleh pemerintah, kata dia, sekarang dibalik.
"Kayak membubarkan PKL saja, dibubarkan baru sidangnya belakangan, ini kayak lapak-lapak padahal kan Ormas disahkan hukum," katanya.
Ormas menurut Roy sebagaimana dalam UU adalah mitra pemerintah. Sementara saat ini seperti dianggap sebagai ancaman. Indonesia merupakan negara demokrasi, karenanya jangan kembali kepada pemerintahan bertangan besi.
"Siapa yang menjudge? Kalau dulu hakim, kalau sekarang Mendagri dan Menkumham padahal kita tahu mereka semua dari partai," lanjutnya.
Selain itu, dia mengkhawatirkan dampak pembubaran yang melekat hingga turunan keluarga seperti era 1965. Jangan sampai, kata dia, keluarga anggota Ormas yang dibubarkan harus menanggung beban seumur hidupnya. "Apakah itu adil?" ujarnya.