REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyediakan portal layanan konsultasi daring (dalam jaringan) pembentukan produk hukum daerah. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, Nomor 188/568/02/2017 tanggal 27 Oktober 2017, dengan alamat portal http:phd.lampungprov.go.id.
"Portal ini dapat diakses seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung. Kemudian, dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mempercepat proses penyusunan perda dan peraturan gubernur," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Bayana di Bandar Lampung, Selasa (7/11).
Portal ini berisi proses penyusunan peraturan, mulai dari proses pembentukan perda dan peraturan gubernur. Proses tersebut melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Menurut Bayana, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, memiliki wewenang untuk membuat perda dan peraturan kepala daerah (perkada) berupa peraturan gubernur. Hal tersebut sesuai Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangundangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Produk Hukum Daerah.
"Website ini dikelola Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebagai koordinator pembentukan produk hukum daerah," ungkap Bayana.