Selasa 07 Nov 2017 11:24 WIB

Masyarakat Jatim Diminta Produktif Manfaatkan Hutan Negara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan petani saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di kawasan hutan Desa Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (6/11).
Foto: Antara/Siswowidodo
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan petani saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di kawasan hutan Desa Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyambut baik diberikannya izin pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Kabupaten Madiun, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Tulungagung. Apalagi, pemberian izin tersebut diyakininya akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pemberian izin ini merupakan penantian panjang masyarakat dalam terciptanya rasa aman dan nyaman dalam mengelola hutan," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo dalam siaran persnya, Selasa (7/11).

Dengan adanya rasa aman dan nyaman tersebut, kata Pakde Karwo, masyarakat harus lebih produktif dalam memanfaatkan hutan. Sehingga, mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Apalagi, melalui izin tersebut, masyarakat diberikan keleluasaan dalam pengelolaan hutan pemerintah yang berlaku selama 35 tahun.

Soekarwo melanjutkan, masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal izin pemanfaatan hutan yang diberikan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan nilai tambah, masyarakat sejatinya memanfaatkan hutan yang tentunya disesuaikan dengan wilayahnya. "Jadi di sana cocok ditanami apa? Itu yang ditanam," ujar Soekarwo.

Pakde Karwo mengaku, Pemprov Jatim telah memberikan pelatihan kepada para petani dalam upaya peningkatan sumber daya manusia. Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan alat pertanian seperti granul dan cooper.

"Dilakukan pula pelatihan ekstrak porang dengan tujuan meningkatkan nilai tambah petani agar memperoleh hasil yang lebih besar," kata Pakde Karwo.

Dalam kunjungannya ke Desa Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (6/11), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan SK Izin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara di tiga kabupaten di Jatim yaitu   Kabupaten Madiun, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Tulungagung.

Seluas 2.890,65 hektare kawasan hutan negara dizinkan untuk dimanfaatkan masyarakat sekitar. Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengingatkan dirinya tidak segan-segan untuk mencabut izin pemanfaatan lahan jika para petani malas mengelola lahan pertanian.

Menurutnya, masyarakat sudah dipermudah dengan diberikan ijzn pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 35   tahun. Dengan diberikannya izin yang panjang, harusnya hutan itu bisa dikelola dan dimaksimalkan.

"Saya akan melakukan evaluasi selama enam bulan. Apabila ada petani yangtidak memanfaatkan dengan baik, maka izin akan dicabut," kata Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement