Selasa 07 Nov 2017 13:19 WIB

Kementan Tanam Serempak Bawang Putih di Tiga Lokasi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) meninjau tanaman bawang putih di perladangan lereng gunung Sumbing Desa Petarangan, Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (12/4).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) meninjau tanaman bawang putih di perladangan lereng gunung Sumbing Desa Petarangan, Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian melakukan tanam perdana bawang putih secara serempak di tiga provinsi. Total seluas 1.720 hektare yang tersebar di Temanggung (Jawa Tengah), Magelang(Jawa Tengah), dan Lombok Timur (NTB).

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan, tanam serempak ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapaiswasembada bawang putih pada 2019.

"Penanaman serentak tersebut untuk mempercepat target swasembada bawang putih dari semula pada 2033 menjadi 2019," katanya usai melakukan tanam serempak di Temanggung melalui siaran pers, Selasa (7/11).

Percepatan target tersebut diakuinya telah melalui kalkulasi dan pertimbangan yang cermat. Hal ini sekaligus optimisme mengingat Indonesia pernah mengalami kejayaan bawang putih pada era 90-an. Saat itu, luas pertanaman mencapai 21.896 hektare dengan produksi sebesar 152.421 ton.

Menurutnya, lahan yang dibutuhkan agar swasembada bawang putih berkelanjutan dapat terwujud sekitar 73 ribu hektare. Dari angka tersebut, 60 ribu hektare digunakan untuk konsumsi sementara sisanya sebagai lahan produksi benih. "Luas lahan itu jauh lebih kecil dibanding padi, jagung, dan keledai, yang membutuhkan jutaan hektare untuk mencapai swasembada," ujar dia.

Bukan hanya produksi, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), pihaknya berupaya megatur persaingan produsen lokal dengan importir. Permentan ini memuat klausul importir bawang putih wajib melakukan tanam di dalam negeri sebesar lima persen dari total impor yang diajukan.

"Karena itu, jika importir tidak melakukan tanam, rekomendasi izin impor benih berikutnya tidak dikeluarkan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement