REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengungkapkan kebutuhannya untuk menambah kapal patroli di Kepulauan Mentawai. Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mengatakan, ada dua pengawasan yang harus dilakukan di perairan yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia tersebut, yakni pengawasan illegal fishing dan pengawasan atau turis asing.
Perairan di Kepulauan Mentawai memang dikenal menjadi salah satu lokasi favorit praktik penangkapan ikan secara ilegal, baik oleh kapal asing atau kapal lokal yang menangkap ikan dengan cara-cara yang tak ramah lingkungan. Nasrul menilai praktik ini harus ditekan, salah satunya dengan menyiagakan kapal patroli dengan kecepatan laju di atas 20 knot. Sementara saat ini, Sumatra Barat baru memiliki dua kapal patroli yang melakukan pengawasan di seluruh perairan Sumatra Barat. Bahkan salah satunya masih memiliki kecepatan jelajah di bawah 20 knot.
Paling Tertinggal, Mentawai Justru Minim Pengangguran
"Kami belum bisa memenuhi kapal lagi karena keterbatasan APBD. Harusnya ada satu lagi kapal di Mentawai untuk awasi, bukan saja untuk illegal fishing namun untuk mencegah penyelundupan orang asing," ujar Nasrul usai melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (7/11).
Selain untuk illegal fishing, pengawasan di Perairan Kepulauan Mentawai juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya masuknya turis asing tanpa izin. Apalagi Mentawai sudah dikenal memiliki ombak besar dan surga bagi para peselancar dunia. Nasrul menyebutkan, wisatawan asing yang tiba di Mentawai melalui jalur timur, yakni lewat Sumbar daratan, bisa dipastikan memiliki dokumen resmi. Namun turis yang tiba dari laut lepas sebelah barat Mentawai, ada potensi masuk tanpa memiliki dokumen resmi.
"Mereka yang datang langsung dari laut yang tak bisa disaring. Ini yang harus diawasi," kata Nasrul.
Pemprov Sumbar sendiri sudah mencium adanya potensi masuknya turis asing ilegal di Kepulauan Mentawai. Untuk mengantisipasi ini, Pemprov memperketat pengawasn melalui Kantor Imigrasi. Dua kondisi di atas membuat kebutuhan kapal baru menjadi mendesak. Dibutuhkan dana lebih dari Rp 4 miliar untuk pengadaan satu unit kapal patroli. Nantinya, anggaran untuk memberi kapal akan diusahakan melalui APBN atau APBD 2019.