REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Selasa (7/11) memutuskan pria Australia Thomas William Harman (31 tahun), terbukti bersalah mencuri sepasang kacamata hitam dan memvonisnya dengan hukuman penjara tiga bulan dan 15 hari.
Harman, menurut pengacaranya hanya perlu menjalani sisa masa hukuman penjaranya selama lima hari. Harman dinyatakan bersalah mencuri kacamata hitam rancangan desainer ternama dari toko bebas bea di bandara internasional Bali, sebelum terbang ke Perth pada 30 Juli 2017.
Pria asal Kota Perth, Australia Barat itu menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara atas kejahatan tersebut. Harman, yang sudah mendekam di penjara Kerobokan, Bali ini, mengungkapkan rasa leganya pada hukuman tersebut.
"Sangat senang, terima kasih, ini bagus sekali," kata Thomas William Harman di luar gedung pengadilan.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kejahatan tersebut."
Kacamata, yang dijual di toko sekitar 400 dolar AS (lebih dari Rp 4 juta) diajukan pengadilan sebagai barang bukti. Jaksa berpendapat Thomas William Harman tertangkap kamera CCTV mengambil kacamata yang menunjukkan niatnya untuk mencuri, dan menuntut dia dipenjara selama enam bulan.
Tapi majelis hakim yang beranggotakan tiga orang hakim bersikap lebih lunak.
Majelis hakim mengatakan mereka tidak memberlakukan hukuman penjara enam bulan yang diminta oleh jaksa karena Thomas William Harman bersikap sopan di depan pengadilan, mengakui kejahatan yang dituduhkan kepadanya, menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi.
Pengacara Thomas William Harman, Erwin Siregar, mengatakan kliennya yang merupakan warga Australia itu telah meminta maaf, mengungkapkan penyesalannya dan menawarkan untuk membayar dua kali lipat dari harga kacamata tersebut ke pemilik toko.
"Jika hal ini terjadi di Amerika, saya cukup pergi ke polisi, saya akan membayar tagihannya, klien saya sudah akan bebas," kata Erwin Siregar setelah pembacaan vonis tersebut.
"Tiga bulan dan 15 hari itu keputusan yang cukup baik."
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.