Selasa 07 Nov 2017 19:44 WIB

Menhub: Jangan Ada Dikotomi Angkutan Online dan Konvensional

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Menhub Budi Karya Sumadi.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menhub Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan keberadaan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dibuat untuk memberikan pelayanan dan kesetaraan. Hal ini disampaikannya di sela-sela kegiatan dialog merangkai konektivitas selatan Jawa di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Selasa (7/11).

Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 merupakan ketentuan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. "Ada dua stakeholder yang diperhatikan pemerintah yakni angkutan online dan konvensional," ujar Budi Karya Sumadi.

Di mana, kata dia, pemerintah sangat berkepentingan karena hal tersebut berperan melayani masyarakat. Karena itu pemerintah membuat peraturan 108 tahun 2017 sebagai upaya memberikan pelayanan dan memberikan kesetaraan.

Angkutan berbasis daring, ujar Budi, adalah keniscayaan. Karenanya harus dirawat dan diberikan kesempatan. Akan tetapi kata dia mereka harus dibatasi dengan adanya ketentuan tarif batas bawah, kuota dan uji KIR.

Di sisi lain angkutan konvensional selama ini sudah berjasa banyak bagi masyarakat dan hingga kini tetap eksis. "Saya minta kepada online untuk mengajak bersama-sama jangan ada dikotomi antara online dan konvensional," imbuh dia. Ia menerangkan, penerapan permenhub ini masih ada masa transisi selama tiga bulan.

Sebelumnya di Sukabumi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan pengemudi angkutan daring Selasa (31/10). Hal tersebut untuk menyikapi rencana penerapan Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Permenhub ini sebagai pengganti PM Nomor 26 Tahun 2017. Rencannaya, Permenhub Nomor 108 ini akan aktif berlaku pada 1 November 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement