REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Aceng Zakaria, meminta agar dipisahkan kolom agama dengan kepercayaan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan, diterapkan.
Aceng mempertanyakan kejelasan penempatan penganut kepercayaan di kolom KTP-el. Apakah penganut kepercayaan ditempatkan di kolom kepercayaan atau kolom agama. Ia menekankan, agar penganut kepercayaan tidak dimasukkan dalam kolom kelompok agama. Karena menurutnya, aliran kepercayaan bukanlah agama.
"Apa urgensinya dicantumkan penganut kepercayaan di KTP. Kalau penganut kepercayaan nanti harus jelas, kalau masuk dalam kolom agama, maksudnya agama apa, tidak jelas ajarannya," kata Aceng, saat dihubungi Republika, Selasa (7/11).
Ia mengatakan putusan MK ini bisa mendorong kelompok agama atau kepercayaan lain, yang tidak diakui untuk diusulkan masuk dalam kolom agama di KTP elektronik. "Dikhawatirkan mendorong aliran kepercayaan seperti Ahmadiyah misalnya untuk minta diakui juga," kata Aceng.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.
Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon. Mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.